Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Disetujui
Dusunku.com - Jumlah provinsi di Indonesia yang berjumlah 33 kini akan bertambah menjadi 34 provinsi, seperti yang telah disepakai oleh komisi II DPR dan juga pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada rapat kerja senin, 22/10/2012 sore.
Satu provinsi yang akan disetujui tersebut merupakan wilayah pemekaran dari Kalimantan Timur yang akan diberi nama menjadi Provinsi Kalimantan Utara atau yang sering disebut kaltara/kalut pada isu-isu pembentukan nya.
Provinsi Kaltara tersebut sudah layak dibentuk karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom ujar Ketua Komisi II DPR Agun Ginanjar Sudarso.
Selain persyaratan tersebut, komisi II juga telah memiliki pertimbangan lain dalam pembentukan provinsi termuda tersebut, yakni dari aspek geopolitik dan geostrategis. Setelah disetujui oleh komisi II dan pemerintah rencana nya pembentukan Kaltara akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober mendatang.
Selain pembentukan provinsi baru di Kalimantan, raker juga akan menyetujui pembentukan Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Pesisir Barat(Lampung), Manokwari Selatan danPegunungan Arfak (Papua Barat) seperti yang telah disepakati melalui rapat lobi antara Komisi II, Mendagri, dan perwakilan DPD dimana hanya lima Daerah otonom Baru (DOB) yang akan disetujui untuk dibentuk, yang mana pada awalnya DPR juga mengusulkan pembentukan 19 DOB kepada pemerintah dan panja komisi II mengusulkan pembentukan sembilan DOB
Satu provinsi yang akan disetujui tersebut merupakan wilayah pemekaran dari Kalimantan Timur yang akan diberi nama menjadi Provinsi Kalimantan Utara atau yang sering disebut kaltara/kalut pada isu-isu pembentukan nya.
Provinsi Kaltara tersebut sudah layak dibentuk karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom ujar Ketua Komisi II DPR Agun Ginanjar Sudarso.
Selain persyaratan tersebut, komisi II juga telah memiliki pertimbangan lain dalam pembentukan provinsi termuda tersebut, yakni dari aspek geopolitik dan geostrategis. Setelah disetujui oleh komisi II dan pemerintah rencana nya pembentukan Kaltara akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober mendatang.
Selain pembentukan provinsi baru di Kalimantan, raker juga akan menyetujui pembentukan Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Pesisir Barat(Lampung), Manokwari Selatan danPegunungan Arfak (Papua Barat) seperti yang telah disepakati melalui rapat lobi antara Komisi II, Mendagri, dan perwakilan DPD dimana hanya lima Daerah otonom Baru (DOB) yang akan disetujui untuk dibentuk, yang mana pada awalnya DPR juga mengusulkan pembentukan 19 DOB kepada pemerintah dan panja komisi II mengusulkan pembentukan sembilan DOB
kira-kira keuntungan untuk masyarakat sekitarnya apa ya? atau hanya jadi pembukaan hutan lebat saja.
BalasHapusmeneurut info yang saya dapat kan, katanya agar bisa lebih mengadministrasikan lagi wilayah perbatasan antara indonesia n negara tetangga. karena provinsi tersebut langsung berbatasan dengan wilayah negara tetangga om. info nya sih seperti itu..
Hapus@Qoreader
BalasHapusTujuan dibentuknya daerah otonom baru supaya pelayanan masyarakat (kesehatan,pendidikan, perlindungan hukum, keamanan, pemanfaatan lahan, dll) bisa maksimal. Daerah Kalimantan Timur yg tersisa pun masih terlalu luas, perlu dibagi lagi kayaknya...